Banda Aceh – Upaya pengungkapan dugaan korupsi dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Simeulue, Aceh, terus berjalan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengambil langkah tegas dengan memblokir dana sebesar Rp39.112.351.716. Dana tersebut tercatat berasal dari lima rekening penerima manfaat yang tersebar di Bank Syariah Indonesia Cabang Graha Mandiri, Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Wahyudi, menyampaikan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai langkah awal proses hukum usai ditemukan indikasi penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya dialokasikan bagi petani untuk program peremajaan kelapa sawit. Menurut Wahyudi, langkah ini penting guna mengamankan potensi kerugian negara agar dana yang telah disalurkan tidak menguap lebih jauh selama penyidikan berlangsung.
Proses penyidikan sendiri masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti dan pencocokan data. Sejauh ini, penyidik belum menetapkan satu pun tersangka, meski dana dalam jumlah besar telah terindikasi mengalir secara tidak semestinya ke rekening pihak-pihak penerima manfaat. Penetapan tersangka masih menunggu hasil audit teknis luas lahan dan perhitungan kerugian negara dari tim ahli Universitas Syiah Kuala, yang saat ini sedang berjalan.
Kombes Wahyudi menyebut bahwa verifikasi teknis atas klaim lahan yang diajukan dalam permohonan bantuan PSR menjadi titik krusial pengungkapan. Pemeriksaan mendalam dibutuhkan untuk memastikan apakah dana hibah tersebut benar-benar disalurkan sesuai ketentuan dan dimanfaatkan untuk kebutuhan peremajaan sawit rakyat di wilayah Simeulue, atau justru digunakan di luar peruntukan hingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kasus dugaan korupsi Program PSR di Simeulue menjadi perhatian publik di Aceh mengingat besarnya dana yang terlibat dan dampaknya terhadap keberlanjutan program sawit rakyat di daerah tersebut. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan penyimpangan penyaluran dana yang bersumber dari pemerintah pusat dan seharusnya digunakan untuk meningkatkan produktivitas lahan sawit milik masyarakat.
Polda Aceh menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan tanpa intervensi apa pun. Seluruh langkah penyidikan masih dikonsentrasikan pada pendalaman alat bukti serta menunggu hasil audit resmi untuk memastikan validitas unsur pidana. Jika hasil audit dan penyidikan mengarah pada pemenuhan unsur pidana korupsi, penetapan tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Pemblokiran dana dan penelusuran aset penerima manfaat ini menjadi sinyal tegas terhadap upaya penegakan hukum dan pencegahan kerugian negara yang lebih besar di sektor perkebunan. Polda Aceh meminta seluruh masyarakat, khususnya para penerima manfaat program pemerintah, untuk tetap berpegang pada prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap penggunaan dana publik. (*)
























