Polda Aceh Blokir Dana Rp39 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat Simeulue

PASEE NEWS

- Redaksi

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:33 WIB

5072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Upaya pengungkapan dugaan korupsi dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Simeulue, Aceh, terus berjalan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengambil langkah tegas dengan memblokir dana sebesar Rp39.112.351.716. Dana tersebut tercatat berasal dari lima rekening penerima manfaat yang tersebar di Bank Syariah Indonesia Cabang Graha Mandiri, Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Wahyudi, menyampaikan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai langkah awal proses hukum usai ditemukan indikasi penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya dialokasikan bagi petani untuk program peremajaan kelapa sawit. Menurut Wahyudi, langkah ini penting guna mengamankan potensi kerugian negara agar dana yang telah disalurkan tidak menguap lebih jauh selama penyidikan berlangsung.

Proses penyidikan sendiri masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti dan pencocokan data. Sejauh ini, penyidik belum menetapkan satu pun tersangka, meski dana dalam jumlah besar telah terindikasi mengalir secara tidak semestinya ke rekening pihak-pihak penerima manfaat. Penetapan tersangka masih menunggu hasil audit teknis luas lahan dan perhitungan kerugian negara dari tim ahli Universitas Syiah Kuala, yang saat ini sedang berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Wahyudi menyebut bahwa verifikasi teknis atas klaim lahan yang diajukan dalam permohonan bantuan PSR menjadi titik krusial pengungkapan. Pemeriksaan mendalam dibutuhkan untuk memastikan apakah dana hibah tersebut benar-benar disalurkan sesuai ketentuan dan dimanfaatkan untuk kebutuhan peremajaan sawit rakyat di wilayah Simeulue, atau justru digunakan di luar peruntukan hingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kasus dugaan korupsi Program PSR di Simeulue menjadi perhatian publik di Aceh mengingat besarnya dana yang terlibat dan dampaknya terhadap keberlanjutan program sawit rakyat di daerah tersebut. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan penyimpangan penyaluran dana yang bersumber dari pemerintah pusat dan seharusnya digunakan untuk meningkatkan produktivitas lahan sawit milik masyarakat.

Polda Aceh menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan tanpa intervensi apa pun. Seluruh langkah penyidikan masih dikonsentrasikan pada pendalaman alat bukti serta menunggu hasil audit resmi untuk memastikan validitas unsur pidana. Jika hasil audit dan penyidikan mengarah pada pemenuhan unsur pidana korupsi, penetapan tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Pemblokiran dana dan penelusuran aset penerima manfaat ini menjadi sinyal tegas terhadap upaya penegakan hukum dan pencegahan kerugian negara yang lebih besar di sektor perkebunan. Polda Aceh meminta seluruh masyarakat, khususnya para penerima manfaat program pemerintah, untuk tetap berpegang pada prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap penggunaan dana publik. (*)

Berita Terkait

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan
Kasus Cambuk Usai Live TikTok di Banda Aceh Disorot Media Amerika
KMP Aceh Hebat 2 Kembali Beroperasi di Lintasan Ulee Lheue–Balohan Usai Insiden Ledakan
Tertipu Lowongan Kerja, Pemuda Lhokseumawe Jadi Korban Perdagangan Orang di Kamboja
Pasca-Penerbitan SP3, Tim Kuasa Hukum Muhammad Amin dkk Layangkan Somasi Terbuka Terkait Dugaan ‘Trial by the Press’
PT PEMA di Bawah Mawardi Nur Terus Benahi Beban Masa Lalu, Tata Kelola Perusahaan Kian Diperkuat
WOW, Dana Pokir Disalah Gunakan, Ternyata Untuk Bagi Bagi Proyek, TTI Bongkar Dugaan Cashback Rp 200 M Proyek Pokir

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:07 WIB

Diduga Ada Intervensi Oknum Brigjen, Polisi Dinilai Tak Berani Memeriksa Mamak Maling Terlapor Kasus Dugaan Penipuan dan Fitnah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:59 WIB

Konflik Tiket Jatah Wartawan Warnai Laga Persib Bandung di Piala Presiden 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:28 WIB

Ketua PWMOI Pekanbaru Aprianto Mengukutuk Tindakan Brutal terhadap Jurnalis di Siak, Desak Kepolisian Tangkap Pelakunya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:16 WIB

Perkuat Komitmen Berantas Narkotika, Kalapas Binjai Hadiri Puncak Peringatan HANI 2026 Secara Daring

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:17 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:15 WIB

Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:04 WIB

Disertai Pantun Amanah, LAMR Meranti Sambut Kapolres Baru dan Lepas AKBP Aldi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:39 WIB

Kapolda Riau dan Plt Gubernur Ambil Race Pack, 15 Ribu Peserta Siap Ramaikan Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru