Tergugat Siapkan Tujuh Saksi dalam Sengketa Kebun Lae Saga, Mampukah Perkuat Dalil di Persidangan?

PASEE NEWS

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:04 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, l Sidang sengketa kebun sawit di Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, antara Mirja Kusuma sebagai penggugat melawan Netap Ginting dan Hepi Bancin sebagai tergugat akan kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Singkil pada 7 Juli 2026 mendatang.

Dalam persidangan sebelumnya, pihak tergugat menyampaikan kepada majelis hakim bahwa mereka akan menghadirkan pihak yang disebut sebagai pemberi kuasa pengelolaan lahan beserta tujuh orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan pengadilan. Kehadiran para saksi tersebut diharapkan dapat memperkuat dalil dan bantahan tergugat terhadap gugatan yang diajukan penggugat.(25/06).

Namun, hingga berakhirnya persidangan terakhir, identitas serta kapasitas tujuh saksi yang akan dihadirkan belum terungkap secara rinci di hadapan publik. Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai sejauh mana para saksi tersebut mengetahui secara langsung kronologi penguasaan dan pengelolaan lahan yang menjadi objek sengketa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perhatian kini tertuju pada kualitas keterangan yang akan diberikan para saksi. Dalam praktik pembuktian di persidangan, keterangan saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri suatu peristiwa umumnya memiliki nilai pembuktian yang lebih kuat dibandingkan keterangan yang hanya diperoleh dari cerita pihak lain.

Sebelumnya, enam saksi yang dihadirkan penggugat memberikan keterangan yang relatif seragam mengenai penguasaan, pengelolaan, pemanenan, dan pemanfaatan hasil kebun oleh Mirja Kusuma dalam kurun waktu yang cukup lama. Keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta yang sedang diuji dan dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Karena itu, sidang pada 7 Juli mendatang diperkirakan menjadi momentum penting bagi pihak tergugat untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul selama proses persidangan. Apakah tujuh saksi yang akan dihadirkan benar-benar mengetahui kronologi yang sebenarnya? Apakah mereka memiliki pengetahuan langsung mengenai penguasaan lahan yang disengketakan? Dan apakah keterangan mereka mampu memperkuat dalil-dalil yang selama ini diajukan oleh pihak tergugat?

Majelis hakim sebelumnya juga meminta agar pihak yang disebut sebagai pemberi kuasa pengelolaan lahan dihadirkan dalam persidangan. Keterangan pihak tersebut dinilai penting untuk memperjelas hubungan hukum yang berkaitan dengan objek sengketa sekaligus membantu pengadilan memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai dasar penguasaan lahan yang diperselisihkan.

Dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, sidang lanjutan nanti diperkirakan akan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembuktian. Jawaban atas berbagai pertanyaan yang selama ini muncul kemungkinan akan mulai terungkap melalui keterangan para saksi yang akan didengarkan langsung oleh majelis hakim di ruang persidangan.(@tim).

Berita Terkait

Syahbudin Padang Kecam Sikap Tidak Profesional, Masyarakat Minta APH Telusuri Dugaan Permasalahan Proyek APBN
Polres Subulussalam Gelar Zikir, Tausiyah dan Doa Bersama dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-80
SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:10 WIB

AKBP Aris Cai Dwi Susanto Disambut Tradisi Pedang Pora, Resmi Pimpin Polres Aceh Timur

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Ketua DPW Fast Respon Counter Polri Nusantara Aceh Apresiasi Kepedulian Sosial Medco kepada Masyarakat Aceh Timur

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:32 WIB

Polres Aceh Timur Jalani Tes Urine dan Pemeriksaan Ponsel

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:53 WIB

Semburan Lumpur di Aceh Timur Munculkan Gelembung Gas, Warga Terancam dan Panik

Berita Terbaru