Kasus Cambuk Usai Live TikTok di Banda Aceh Disorot Media Amerika

PASEE NEWS

- Redaksi

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:59 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH |  Kasus hukuman cambuk yang menimpa sepasang muda-mudi di Banda Aceh kembali menjadi sorotan, tidak hanya di tingkat lokal namun hingga ke media internasional. Peristiwa ini menarik perhatian Fox News asal Amerika Serikat, yang mengulas detil perkembangan kasus dan penerapan syariat Islam di Aceh.

Pasangan berinisial PR (22) dan LH (25) menjalani hukuman sebanyak 21 kali cambuk pada awal Juli 2026, setelah dinyatakan bersalah melanggar qanun jinayat oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Vonis awal yang dijatuhkan sempat mencapai 25 kali cambuk, namun kemudian dikurangi karena masa penahanan yang sudah dijalani selama proses hukum dihitung sebagai bagian dari hukuman.

Dalam laporan yang mengutip Associated Press, Fox News menyebut perkara ini bermula dari aksi siaran langsung yang dilakukan keduanya di dalam mobil. Tayangan live tersebut menjadi viral di media sosial dan akhirnya memicu laporan masyarakat ke aparat penegak syariat karena dinilai tidak sesuai norma kesusilaan yang berlaku di Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa awal kasus ini memang berangkat dari laporan yang disampaikan masyarakat. Setelah menerima laporan terkait aktivitas live TikTok itu, tim penyidik Satpol PP dan WH segera melakukan penelusuran dan pencarian terhadap para pelaku.

Penyidik kemudian mengumpulkan sejumlah alat bukti digital, termasuk rekaman video, tangkapan layar, serta memeriksa beberapa saksi. Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara kedua muda-mudi itu akhirnya dilimpahkan ke Mahkamah Syar’iyah untuk proses selanjutnya.

Kasus cambuk ini tercatat sebagai kasus pertama di Banda Aceh yang berawal dari aktivitas siaran langsung di media sosial dan berujung ke meja persidangan. Kejadian ini membuka diskusi baru tentang dampak media sosial, pengawasan masyarakat, serta penerapan hukum syariat secara konsisten di Aceh yang menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan qanun jinayat. Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana perkembangan teknologi dan media sosial kini juga bisa berujung pada proses hukum dengan konsekuensi nyata bagi pelanggar aturan daerah. (*)

Berita Terkait

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan
KMP Aceh Hebat 2 Kembali Beroperasi di Lintasan Ulee Lheue–Balohan Usai Insiden Ledakan
Tertipu Lowongan Kerja, Pemuda Lhokseumawe Jadi Korban Perdagangan Orang di Kamboja
Pasca-Penerbitan SP3, Tim Kuasa Hukum Muhammad Amin dkk Layangkan Somasi Terbuka Terkait Dugaan ‘Trial by the Press’
PT PEMA di Bawah Mawardi Nur Terus Benahi Beban Masa Lalu, Tata Kelola Perusahaan Kian Diperkuat
WOW, Dana Pokir Disalah Gunakan, Ternyata Untuk Bagi Bagi Proyek, TTI Bongkar Dugaan Cashback Rp 200 M Proyek Pokir
Polda Aceh Blokir Dana Rp39 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat Simeulue

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Ketua DPRK Nagan Raya Bikin Heboh, Digerebek Istri Saat Asyik Berduaan dengan Perempuan Lain di Rumah Dinas

Selasa, 15 September 2026 - 18:49 WIB

Polres Bireuen Intensifkan Patroli Presisi di SPBU, Upaya Preventif Jaga Keamanan dan Ketertiban Selama Pelayanan BBM

Sabtu, 12 September 2026 - 13:34 WIB

Disporaparekraf Aceh Utara Ajak Masyarakat Meriahkan Gerak Jalan Santai Milad Samudera Pasai ke-800

Sabtu, 12 September 2026 - 10:10 WIB

AKBP Aris Cai Dwi Susanto Disambut Tradisi Pedang Pora, Resmi Pimpin Polres Aceh Timur

Sabtu, 12 September 2026 - 05:34 WIB

Tokoh Pemerhati Sosial Aceh Timur, Minta SPPG Tetap Harus Dipertahankan Dengan Perbaikan Kualitas Kelayakan ‎

Minggu, 6 September 2026 - 16:26 WIB

Kapolres Bireuen Ajak Santri Teladani Akhlak Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan Menjauhi Judi Online serta Narkotika

Sabtu, 5 September 2026 - 08:58 WIB

Pimred Tribunpasee.com Ucapkan Selamat Hari Jadi Milad Samudra Pasai ke-800

Rabu, 2 September 2026 - 06:13 WIB

Kapolres Bireuen Ajak Mahasiswa Baru UNIKI Jadi Generasi Profesional dan Mitra Strategis untuk Aceh Maju

Berita Terbaru