BANDA ACEH | Kasus hukuman cambuk yang menimpa sepasang muda-mudi di Banda Aceh kembali menjadi sorotan, tidak hanya di tingkat lokal namun hingga ke media internasional. Peristiwa ini menarik perhatian Fox News asal Amerika Serikat, yang mengulas detil perkembangan kasus dan penerapan syariat Islam di Aceh.
Pasangan berinisial PR (22) dan LH (25) menjalani hukuman sebanyak 21 kali cambuk pada awal Juli 2026, setelah dinyatakan bersalah melanggar qanun jinayat oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Vonis awal yang dijatuhkan sempat mencapai 25 kali cambuk, namun kemudian dikurangi karena masa penahanan yang sudah dijalani selama proses hukum dihitung sebagai bagian dari hukuman.
Dalam laporan yang mengutip Associated Press, Fox News menyebut perkara ini bermula dari aksi siaran langsung yang dilakukan keduanya di dalam mobil. Tayangan live tersebut menjadi viral di media sosial dan akhirnya memicu laporan masyarakat ke aparat penegak syariat karena dinilai tidak sesuai norma kesusilaan yang berlaku di Aceh.
Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa awal kasus ini memang berangkat dari laporan yang disampaikan masyarakat. Setelah menerima laporan terkait aktivitas live TikTok itu, tim penyidik Satpol PP dan WH segera melakukan penelusuran dan pencarian terhadap para pelaku.
Penyidik kemudian mengumpulkan sejumlah alat bukti digital, termasuk rekaman video, tangkapan layar, serta memeriksa beberapa saksi. Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara kedua muda-mudi itu akhirnya dilimpahkan ke Mahkamah Syar’iyah untuk proses selanjutnya.
Kasus cambuk ini tercatat sebagai kasus pertama di Banda Aceh yang berawal dari aktivitas siaran langsung di media sosial dan berujung ke meja persidangan. Kejadian ini membuka diskusi baru tentang dampak media sosial, pengawasan masyarakat, serta penerapan hukum syariat secara konsisten di Aceh yang menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan qanun jinayat. Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana perkembangan teknologi dan media sosial kini juga bisa berujung pada proses hukum dengan konsekuensi nyata bagi pelanggar aturan daerah. (*)
























